Oh iya, ada satu berkas lagi yang perlu di persiapkan waktu mengembalikan formulir CPNS, berkas ini tergolong aneh buat saya yaitu fotokopi legalisir KTP. kenapa aneh? karena baru kali ini saya melamar kerja pakai fotokopi KTP yang dilegalisir. Apa mungkin sekarang banyak terjadi pemalsuan KTP kali ya? jadinya fotokopi KTP-pun harus dilegalisir.. hehehe.. ngga tau ah, gelap! :P
Nah disini saya cuma mau sharing aja semua tempat yang pernah saya kunjungi untuk mempersiapkan berkas - berkas CPNS kota Malang.
1. Pertama adalah pembuatan SKCK. Yang perlu di persiapkan adalah foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. pembuatan SKCK ini dimulai dari rumah pak RT. dirumah pak RT ini minta aja surat pengantar untuk pembuatan SKCK. Setelah jadi, kita bisa langsung ke kantor kelurahan, dari kantor kelurahan bisa langsung ke kantor kecamatan, setelah dari kantor kecamatan bisa langsung ke polsek ato polres. Nah, waktu di Polres harap persiapkan uang yang cukup untuk berbagai administrasi. Saran saya sih, bawa 50ribu aja buat jaga - jaga ;)
2. Kedua adalah pembuatan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani. Syarat yang satu ini lebih gampang dari pada yang pertama tadi (maksudnya bikin SKCK >,<), cukup datang ke puskesmas atau rumah sakit pemerintah lalu segera daftarkan diri anda dengan cara mengetik REG spasi daftar lalu kirim ke 9090 (loh?? koq jadi promosi iklan sich??) hehehe.. becanda koq. Cara daftar yang bener ya tinggal datangi aja resepsionis-nya, bayar biaya pemeriksaannya, beres deh.. Oh iya, dibawah ini adalah puskesmas yang saya datangi waktu membuat surat keterangan kesehatan, biayanya cuma 3ribu loh.. tempatnya ada di Dinoyo deket daerah jual cindera mata keramik, kalo mau silahkan kesana.. :)

3. Ketiga adalah pembuatan Kartu Kuning. Yang perlu di persiapkan adalah foto, ijasah asli dan KTP asli, siapkan juga uang untuk biaya legalisir. Tempat untuk membuat surat kuning ini ada di Loket 3 Perkantoran Terpadu PemKot Malang. Perkantoran Terpadu ini alamatnya di Jl. Mayjen Sungkono. Tempatnya jauuuuuuuuhhhhhhhhh diarah selatan kota Malang. Buat yang belum tau tempatnya, di bawah ini ada fotonya.




4. Keempat adalah legalisir fotokopi KTP. Wah, kalau yang ini ngga usah dijelaskan panjang lebar. Cukup datang ke kantor Kecamatan masing - masing (sesuai KTP) lalu minta legalisir disana. Gratis!!
tapi yang perlu diperhatikan adalah susunan fotokopiannya, sisakan sedikit ruang dibawah hasil fotokopian KTP biar ada ruang buat 'men-nyetempel' (saya tau ini bukan bahasa indonesia yang baik dan benar, jadi mohon jangan di tiru.. :P). Biar ngga binggung liat aja contohnya dibawah ini.
